Keartisan (MR) - Beberapa Artis memiliki hobi yang
unik dibandingkan dengan artis yang lain, hal ini tidak bisa kita pungkiri
bersama dikarenakan banyaknya peluang yang memungkinkan mereka melakukan hal
tersebut, adapun hobinya yaitu menikah cerai dan menikah dengan orang barat
(“bule” julukan populer dari indonesia untuk wisatawan Asing/Barat), mengapa
hal tersebut cepat terungkap dari kalangan artis ketimbang di kalangan yang
lain, dikarenakan mereka terus dipantau oleh media masa baik media elekron,
media online, dan media koran, halitu tidak bisa mereka hindari dikarenakan setiap hari berada terus didunia layar lebar.
Bermacam-macam komentar para
artis ketika ditanyai soal hobinya menikah cerai dan menikah dengan orang
barat, mereka bilang bukan hobi tapi soal menikah lalu cerai lantaran
masing-masing pasangan tidak mungki bisa bertahan dan jalan keluar yang
terakhir adalah cerai di pengadilan Agama.
Komentar Artis “Kami Bercerai Lantaran hubungan kami tidak bisa
lagi dipertahankan” Rabu (10/9/2014).
Ada juga sebagian artis membantah terkait isu
yang beredar di media bahwa mereka hobi menikah dengan bule dan tidak mau
memilih jodoh yang asli orang indonesia.
Komentar Artis “sebenarnya itu bukan hobi, tapi itu merupakan jodoh
yang tidak bisa kami hindari Jum’at (12/9/2014).
Dan tidak sedikit para artis
setelah menikah beda agama lalu kandas di tengah jalan dan akhirnya bercerai
lantara berbeda keyakinan, banyak juga artis indonesia ketika menikah dengan
orang Asing tidak muncul lagi atau tidak dipakai lagi di dunia keartisan
Indonesia.
Yang menjadi pertanyaan kita
semua apa hukumnya ketikan seseorang menikah dengan orang yang beda agama,
inilah komentar dari menteri Agama Islam, Majelis Ulama Indonesia terkait
hukumnya menikah beda Agama,,,,
Komentar Menteri Agama Islam “Ketika menikah beda agama, maka pakai
ajaran agama yang mana? Apakah Laki-laki atau Perempuan? Ini jadi persoalan,”
Ucap Lukman. Kamis (4/9/2014) malam. Menteri Agama Islam tidak setuju ada
perkawinan beda agama menurut dia akan jadi persoalan lantaran menikah beda
agama, karena tidak akan bertahan lama lantaran berda keyakinan dan akan
berujung pada perceraian yang menyebabkan hak asuh anak akan terbengkala dan
diabaikan, seperti kasus yang dialami oleh Karlina
Octaranny (Muslim) dengan Deddy Cahyadi Sundjoyo alias Deddy Corbuzier (Pesulap
Katolik) “Kandasnya”. Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Jakarta.
Komentar Perwakilan MUI “Kami sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya
pemberian izin atau larangan terkait perkawinan beda agama keapada
masing-masing agama sesuai dengan ajarannya”, kata Slamet Efendy Yusuf dalam
pengumuman kesepakatan bersama di kantor MUI Jum’at (12/9/2014) seperti yang
dikutip di Kompas.com
Ia menyatakan bahwa bahwa
kesepakatan tersebut berdasarkan kepada kesadaran bahwa perkawinan adalah
peristiwa yang sakral, karenanya harus dilakukan sesuai ajaran agama
masing-masing individu yang bersangkutan, kewajiban negara muncul setelah agama
memberikan status sah kepada sebua perkawinan.
Ia juga menyatakan, MATP tidak secara langsung menyatakan sikap menolat atau menerima sebuah perkawinan beda agama, karena sikap tersebut menjadi hak setiap agama menentukan. MATP yang terdiri dari MUI (Majelis Indonesia), PGI (Majelis Kristen Protestan), KWI (Majelis Katolik), PHDI (Majelis Hindu), WALUBI (Majelis Buddha) dan MATAKIN (Majelis Kong Hu Cu) mengadakan pertemuan di kantor MUI untuk membahas mengenai pernikahan beda agama pada jum’at lalu.
Ia juga menyatakan, MATP tidak secara langsung menyatakan sikap menolat atau menerima sebuah perkawinan beda agama, karena sikap tersebut menjadi hak setiap agama menentukan. MATP yang terdiri dari MUI (Majelis Indonesia), PGI (Majelis Kristen Protestan), KWI (Majelis Katolik), PHDI (Majelis Hindu), WALUBI (Majelis Buddha) dan MATAKIN (Majelis Kong Hu Cu) mengadakan pertemuan di kantor MUI untuk membahas mengenai pernikahan beda agama pada jum’at lalu.
Bagaimana menurut Al-Qur’an...?
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:
1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar
Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:
1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar
Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.
Posting Komentar