Tentang Bima Timur
PEMBUKAAN: "GARUDA MANGGUSU LIMA"
(Renta ba Rera Kapoda ba Ade Karawi ba Weki):
1. Imbi ra To'a
2. Sabua Renta ra Mafaka
3. Bisa ra Guna
4. Dese ra Ntasa
5. Mori Adi ra Bae Ade
Dalam Bahasa Indonesia:
"GARUDA (BIMA TIMUR) DALAM LIMA SILA"
(Dzikir Fikir dan Amal Shaleh):
1. Kepercayaan dan Ketaatan; Beriman dan Bertakwa kepada
Allah SWT
2. Satu Tekad dan Mufakat; Musyawarah dan Mufakat
3. Kekuatan dan Ketangguhan; Kejayaan dan Kedaulatan
4. Terhormat dan Bermartabat; Bermoral dan Berwibawa
5. Hidup Adil dan Beradab; Berbudi Pekerti dan Berahlak
Mulia.
PROFIL;
KOMITE PEMBENTUKAN KABUPATEN BIMA TIMUR (KPKBT)
Oleh: Ketua Umum; Jasmin Malik,
I. Nama Lembaga
Lembaga ini bernama : Komite Pembentukan Kabupaten Bima
Timur (KPKBT). Akta Notaris : 42/12/2012
II. Tempat dan Kedudukan Lembaga
Lembaga ini berkedudukan di 7 (Tujuh) Wilayah yang menjadi
Daerah calon kabupaten Bima Timur yaitu : Kecamatan Wawo, Lambitu, Ambalawi,
Wera, Sape, Lambu dan Langgudu, dengan Kantor/Sekretariat Induk di Jalan
Pelabuhan Sape, Desa Bugis, RT/RW: 04/03, Kecamatan Sape Kabupaten Bima- NTB.
III. Penetapan dan Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan berlangsung selama satu (1) kali dalam
lima tahun sejak ditetapkan pada tanggal 25 Agustus Tahun 2012. Dan disesuaikan
berdasarkan pencapaian target dan rencana kerja.
IV. Pendirian
Lembaga ini digagas dan didirikan berdasarkan kepentingan
dan aspirasi masyarakat Kabupaten Bima, pada Tanggal Sebelas Bulan Januari
Tahun Dua Ribu Sebelas di Sape, oleh tokoh-tokoh sebagai berikut:
1. Prof. DR Farouk Muhammad
2. Drs. H. Jamaludin Adam
3. Drs. H. Muhdar Arsyad
4. Drs. H. M. Nadjib H. M.Ali, MM, M.Si
5. Drs. H. Masykur, M.Si
6. dr.Sanusi S.P.Og
7. Yasin, S.Pd.I
8. Drs. Alwi Halima
9. Syukrin HT, S.Pd, M.Pd
10. Firdaus, SH, MH
11. Musmuliadin
12. Abdullah, S.Ag
13. Muhammad Aminullah, SE
14. Ir. Suryadin H. A.Rasyid
15. Ahmad H.M. Saleh, SH
16. I Zulkarnain, S.Adm
17. Sumardin, SH
V. Aset Lembaga
Komite Pembentukan Kabupaten Bima Timur (KPKBT) memiliki
aset-aset sebagai berikut:
1. Satu unit bangunan berupa kantor/sekretariat berukuran =
7x16 meter, di atas tanah seluas 1,6 are (hak pakai)
2. Dua unit Laptop+meja dan kursi (hak milik)
3. Satu unit alat printer (hak milik)
4. Satu unit TV dan Parabola- Digital+Lemari, Meja+kursi
(hak milik)
5. Satu unit Kulkas (hak milik)
6. Satu unit dispenser (hak milik)
7. Satu unit Spring Bed (hak milik)
8. Tiga Unit Sepeda Motor Operasional (hak pakai)
9. Modal/Tabungan (Dana awal; total= Rp. 10.000.000,-)
10. Rekening Lembaga : BNI Cabang Bima (Nomor Rekening :
0277087419 a.n Komite Pembentukan Kabupaten Bima Timur.
VI. VISI-MISI :
a. Visi :
• Dalam rangka mewujudkan pembentukan Kabupaten Bima Timur
sesuai dengan target dan rencana.
b. Misi :
• Memperbanyak titik pertumbuhan ekonomi baru di wilayah
Kabupaten Bima
• Mengupayakan adanya sitematika perencanaan dan pengelolaan
sumber daya yang ada di dua wilayah tersebut dengan konsep dasar eksplorasi,
eksploitasi, dan industrialisasi
• Menfasilitasi tumbuhnya dinamika social, ekonomi, politik
dan kultur yang lebih sehat dan proporsional.
• Mendekatkan dan mempermudah pelayanan public pemerintahan
bagi masyarakat Bima bagian timur.
• Meningkatkan kemampuan dan partisipasi masyarakat dalam
mengelola sumber daya
• Terciptanya perccepatan dan laju pembangunan di wilayah
kabupaten Bima.
• Terciptanya efisiensi dan optimalisasi pengelolaan sumber
daya sehingga memberikan kontribusi terhadap kemandirian ekonomi daerah dan pertumbuhan
ekonomi nasional
• Tersedianya jalur bagi mobilitas vertical masyarakat
secara sehat dan proporsional dalam berbagai aspek kehidupan social, ekonomi,
politik, dan kultur.
• Jangkauan pelayanan public pemerintahan semakin cepat dan
dekat kepada masyarakat Bima Timur
• Meningkatnya partisipasi dan peran serta masyarakat dalam
pembangunan bangsa, sehingga tidak didapatinya lagi masyarakat pengangguran,
miskin dan terbelakang secara structural.
VII. Program Kerja Lembaga
Tahapan kegiatan kelembagaan meliputi :
• Tahapan Sosialisasi
Tahapan ini merupakan upaya yang dilakukan lembaga untuk
menyamakan persepsi masyarakat tentang gagasan pemekaran wilayah
• Kongres Rakyat
Tahapan ini merupakan upaya untuk melakukan pelibatan seluruh
elemen masyarakat di tiap-tiap kecamatan wilayah calon pemekaran untuk
pengukuhan pengukuhan dan penetapan aspirasi masyarakat bersama komite-komite
kecamatan.
• Perampungan Aspirasi dan Study Penelitian
Tahapan ini dimaksudkan untuk merampungkan seluruh bentuk
aspirasi masyarakat dan data-data kajian di seluruh wilayah calon pemekaran
yang dibutuhkan.
• Rapat Akbar
Tahapan dimaksudkan bahwa seluruh komponen masyarakat
difasilitasi dalam pertemuan akbar untuk menjaring ide dan gagasan baru dalam
mempercepat keberhasilan program ini
• Tahapan Pengusulan
Tahapan ini yaitu pengusulan kepada semua pihak yang
berkompeten secara procedural yaitu :
- Pemeritah Daerah Kabupaten Bima sebagai Lembaga Eksekutif
Daerah
- DPRD Kabupaten BIma sebagai Lembaga Legislatif Daerah.
- Gubernur
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Pusat


Posting Komentar